
Rapat Monev Kinerja Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima
Pada hari Selasa 28 Juli 2026 bertempat di ruang sidang kantor Pengadilan Agama Bima, Panitera didampingi Panitera Muda Hukum memimpin pelaksanaan rapat monev kinerja bidang kepaniteraan. Rapat diikuti oleh seluruh panitera pengganti, juru sita, juru sita pengganti dan staf pelaksana. Dalam rapat monev, Drs. H. Ikhlas memberikan arahan pentingnya panitera sidang memperhatikan dan menelaah aturan yang berkaitan dengan persidangan, panitera sidang juga harus mengetahui kode etik tata cara persidangan dan tupoksi masing-masing, penyelesaian berkas perkara harus tepat waktu karena masih banyak berkas yang tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga menghambat dan tertundanya produk pengadilan seperti Akta Cerai sehingga merugikan para pihak yang berkepentingan, penyelesaian berkas perkara harus tepat waktu karena masih banyak berkas yang tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga menghambat dan tertundanya produk pengadilan seperti Akta Cerai yang akan merugikan para pihak yang berkepentingan. Beliau juga menambahkan bahwa sesuai aturan baru bahwa setiap dokumen harus diupload dalam bentuk PDF mulai dari PMH, Penunjukan Panitera Sidang dan Jurusita, PHS, BAS serta dokumen bukti-bukti tertulis yang diajukan para pihak termasuk pengisian court Calender.

Terakhir Panitera mengingatkan kembali agar perlu ketelitian dalam pengisian laporan hasil mediasi, karena akan berdampak pada penilaian kinerja satuan kerja kita, termasuk penginputan status jenis putusan. Sebelum menutup rapat monev Panitera selaku pimpinan rapat mengajak untuk lebih meningkatkan kinerja, saling koordinasi dan kerja sama yang lebih baik lagi.

