Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI laksanakan Pengawasan Reguler pada Pengadilan agama Bima Tahun 2026
Berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan RI Nomor: 165/ST.PW.1.1.1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang pelaksanaan Pengawasan Reguler pada Pengadilan Agama Bima, Tim Pengawas melaksanakan pengawasan reguler pada tanggal 13-17 April 2026. Tujuan pengawasan reguler adalah memberikan keyakinan memadai atas penyelenggaraan manajemen peradilan, menilai kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan dan penerapan SOP serta efektivitas pelayanan publik, menguji ketertiban administrasi perkara, administrasi persidangan dan administrasi umum serta mengidentifikasi resiko utama terutama fraud, kepatuhan dan operasional serta memberikan rekomendasi perbaikan.
Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, bertempat di ruang ketua Pengadilan Agama Bima telah dilaksanakan Entry Meeting dalam rangka pelaksanaan pengawasan Reguler Badan Pengawasan yang dihadiri oleh Ketua Tim Badan Pengawasan MA RI Sartono, SH., MH dan anggota tim Suryadi, S.Ag., SH., MH, Lety Puspitosari, SE., Ak, MM, Faizal Amir, SH dan Anne Marie, S.Ak.
Pengawasan Reguler mencakup pengawasan manajemen dan tata kelola peradilan, penyelengaraan pelayanan publik, ketertiban administrasi perkara, ketertiban administrasi persidangan dan administrasi umum yang mencakup pengelolaan keuangan, BMN, kepegawaian, tata persuratan dan perpustakaan.
Selain melaksanakan pengawasan reguler dalam ruang lingkup tersebut, tim pengawasan reguler juga diamanatkan melaksanakan fungsi pembinaan kepada hakim dan aparatur peradilan pada saat exit meeting.
Exit meeting (ekspose hasil pengawasan Reguler) dilaksanakan pada Kamis tanggal 16 April 2026 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Bima. Ekspose hasil menunjukkan adanya temuan pada biaya panjar perkara terkait panggilan ghaib, laporan BMN maupun penatausahaan perpustakaan perlu dibenahi.
Sebelum mengakhiri exit meeting ketua tim Pengawasan menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kinerja Pengadilan Agama Bima. Meskipun demikian perbaikan tetap diperlukan untuk kinerja yang lebih baik. “Tidak perlu anti pengawasan demikian beliau berpesan. Justru dengan adanya pengawasan maka akan lebih baik kinerja satker” tutup beliau...

