PELAYANAN GUGATAN
- Para Pihak dapat mengajukan gugatan dengan menyerahkan suratgugatan kepada petugas meja pertama sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim dan arsip. Dokumen yang perlu diserahkan adalah :
- Penggugat tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama dan wajib dicatat oleh Pengadilan.
- Petugas meja pertama menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.
- Penaksiran panjar biaya perkara mempertimbangkan :
- Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) Kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat) dari petugas meja pertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar.
- Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
- Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada pemegang kas untuk diberi tanda lunas serta Surat Gugatan atau Permohonan.
- Berkas yang telah memiliki tanda lunas diserahkan kepada petugas meja kedua untuk diberikan nomor register.
- Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi, adalah paling lama 1 (satu) hari.
PELAYANAN ADMINISTRASI PERSIDANGAN
PELAYANAN MEDIASI
- Mediasi Dalam Persidangan :
- Mediasi di luar persidangan :
PELAYANAN ITSBAT RUKYATUL HILAL
PELAYANAN ADMINISTRASI UPAYA HUKUM
- Pelayanan Administrasi Upaya Banding
- Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi
- Pelayanan Administrasi Perkara Peninjauan Kembali