222

Written by Afwan_tawon on . Hits: 1227

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 94/ 2021, sebagaimana disebutkan di Pasal 8 PP adalah sebagai berikut:

Pada Bab III Pasal 8 :

  1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
    a. hukuman disiplin ringan;
    b. hukuman disiplin sedang; dan
    c. hukuman disiplin berat.
  2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
    a. teguran lisan;
    b. teguran tertulis; dan
    c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
    a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima peresen) selama 6 (enam) bulan;
    b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
    c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
  4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
    a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
    b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan ;
    c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai