222

Written by Afwan_tawon on . Hits: 1632

 

LANGKAH PENGAWASAN
PENGADILAN AGAMA BIMA

LANGKAH - LANGKAH PENGAWASAN
Untuk menjaga dan mengendalikan Tuga-tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, Hakim Pengawas Bidang melakukan pengawasan reguler pada masing-masing bidang sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan Pimpinan Pengadilan dalam menentukan kebijaksanaan dan tindakan yang diperlukan terhadap pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI), Pelayanan Publik dan Tingkah laku aparat Peradilan baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Adapun pengawasan untuk dilakukan sebagai berikut:
Pengawasan Mingguan
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan pengamatan terhadap masalah yang muncul di masyarakat, Keterlambatan Penanganan Perkara dan Keluhan-keluhan dengan cara:
a. Pembinaan dan Pengarahan
b. Pencocokan Data/Perkara
c. Penemuan Masalah
d. Konsultasi Masalah
e. Diskusi Masalah
f.  Solusi Masalah
g. Perbaikan dan Saran
Pengawasan Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan
Seluruh hakim pengawas bidang mengadakan diskusi dengan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris untuk mengambil kesimpulan dan kebijaksanaan serta pelaporan

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai