LANGKAH PENGAWASAN
PENGADILAN AGAMA BIMA
LANGKAH - LANGKAH PENGAWASAN |
|
Untuk menjaga dan mengendalikan Tuga-tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, Hakim Pengawas Bidang melakukan pengawasan reguler pada masing-masing bidang sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan Pimpinan Pengadilan dalam menentukan kebijaksanaan dan tindakan yang diperlukan terhadap pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI), Pelayanan Publik dan Tingkah laku aparat Peradilan baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Adapun pengawasan untuk dilakukan sebagai berikut:
|
|
Pengawasan Mingguan
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan pengamatan terhadap masalah yang muncul di masyarakat, Keterlambatan Penanganan Perkara dan Keluhan-keluhan dengan cara: a. Pembinaan dan Pengarahan b. Pencocokan Data/Perkara c. Penemuan Masalah d. Konsultasi Masalah e. Diskusi Masalah f. Solusi Masalah g. Perbaikan dan Saran |
|
Pengawasan Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan
Seluruh hakim pengawas bidang mengadakan diskusi dengan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris untuk mengambil kesimpulan dan kebijaksanaan serta pelaporan |