Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
- Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Keputusan Presiden
- Instruksi Presiden
- Surat Edaran Menteri
- Peraturan Daerah
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
- Peraturan Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
- Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Bima :
Nomor
|
Peraturan dan Kebijakan Peengadilan Agama Bima
|
1
|
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Bima diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat maupun jam pulang. |
2
|
Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian. |
3
|
Setiap Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil. |
4
|
Setiap hari Senin diadakan kegiatan Apel pagi, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai PA Bima. |
5
|
Setiap hari Rabu pukul 14.00 - selesai diadakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) atau diskusi hukum yang jadwalnya dan materi pembahasan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. |
6
|
Setiap hari Jumat pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai. |
7
|
Setiap awal dan akhir bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan. |