222

Written by Afwan_tawon on . Hits: 1115

Mekanisme Penyelesaian Pengaduan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a. Memeriksa pengaduan, meliputi :

  • Indentitas pengadu;
  • Relepansi kepentingan pengadu;
  • Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
  • Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

b.Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.


c.Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

  • Identitas;
    Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
    Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

d.Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.


e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.


f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).


g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

 

PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN

  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan  pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai