222

Written by Afwan_tawon on . Hits: 1380

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Bima

Penyampaian laporan pengaduan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding dimana peristiwa yang diadukan terjadi atau di mana Terlapor bertugas, atau Ketua Mahkamah Agung RI.

A. Secara lisan

Pihak Pelapor datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bima untuk memberikan laporan/pengaduan melaui Meja Pengaduan yang tersedia di Pengadilan Agama Bima serta bisa juga melalui telepon di nomor (0374) 43209 pada saat jam kerja, mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.

B. Secara tertulis

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bima dengan cara diantar langsung atau dikirim ke alamat Jl. Gatot Subroto No.10 Mpunda Kota Bima - 84115. Bisa juga melalui fax di (0374) 45156 atau e-mail ke info@pa-bima.go.id

Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

C. Secara Daring (online)

Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di website Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI di alamat https://siwas.mahkamahagung.go.id atau melalui pengaduan online Pengadilan Agama Bima di https://pa-bima.go.id/pengaduan/

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Bima

Pengadilan Agama Bima akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.Pengadilan Agama Bima akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.Pengadilan Agama Bima akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.Pengadilan Agama Bima hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai