Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Bima
Penyampaian laporan pengaduan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding dimana peristiwa yang diadukan terjadi atau di mana Terlapor bertugas, atau Ketua Mahkamah Agung RI.
A. Secara lisan
Pihak Pelapor datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bima untuk memberikan laporan/pengaduan melaui Meja Pengaduan yang tersedia di Pengadilan Agama Bima serta bisa juga melalui telepon di nomor (0374) 43209 pada saat jam kerja, mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
B. Secara tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bima dengan cara diantar langsung atau dikirim ke alamat Jl. Gatot Subroto No.10 Mpunda Kota Bima - 84115. Bisa juga melalui fax di (0374) 45156 atau e-mail ke info@pa-bima.go.id
Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Secara Daring (online)
Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di website Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI di alamat https://siwas.mahkamahagung.go.id atau melalui pengaduan online Pengadilan Agama Bima di https://pa-bima.go.id/pengaduan/
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Bima
Pengadilan Agama Bima akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.Pengadilan Agama Bima akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.Pengadilan Agama Bima akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.Pengadilan Agama Bima hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.