Putusan Pengadilan yang dieksekusi adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi suatu prestasi yang ditetapkan oleh hakim (condemnatoir). Kemudian pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela sehingga memerlukan upaya paksa dari Pengadilan untuk melaksanakan. Apakah pihak yang kalah dapat melakukan perlawanan? Berikut syarat-syarat melakukan perlawanan terhadap eksekusi:
- Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang melaksanakan eksekusi. (Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR)
- Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan. (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg)
- Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
- Jika perlawanan dilakukan oleh pihak ketiga (derden verzet), maka berlaku ketentuan:
-
Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan.
-
Pemegang hak harus dilindungi dari suatu sita eksekusi dimana pemegang hak tersebut bukan sebagai pihak dalam perkara.
-
Perlawanan dapat diajukan oleh pemegang hak tanggungan, apabila tanah dan rumah yang dijaminkan kepadanya dengan hak tanggungan disita, berdasarkan klausula yang terdapat dalam perjanjian yang dibuat dengan debiturnya langsung dapat minta eksekusi kepada Ketua Pengadilan.
-
Dalam perlawanan pihak ketiga tersebut pelawan harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak atas barang yang disita dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Apabila pelawan tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan.
-
Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa dan pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi.