222

Written by Afwan_tawon on . Hits: 2181

PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS DAN SURAT KUASA INSIDENTIL

Untuk Kuasa Hukum / Advokat

  1. Surat Kuasa yang sudah ditandatangani pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  2. Melampirkan ID Card (kartu pengenal) yang masih berlaku;
  3. Melampirkan Berita Acara Sumpah;
  4. Membayar PNBP Sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)

Untuk Kuasa Insidentil

  1. Calon Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang menghadap ke Pengadilan Agama Bima;
  2. Fotokopi KTP pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  3. Menandatangani Surat Kuasa Insidentil dihadapan Pejabat yang berwenang;
  4. Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa;
  5. Surat Izin dari Ketua Pengadilan untuk beracara di Pengadilan Agama Bima;
  6. Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antaraPemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah;
  7. Membayar PNBP Sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai