222

Written by Afwan_tawon on . Hits: 1928

logo pa bima

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

(CERAI TALAK - CERAI GUGAT - GUGATAN VERZET)


CERAI TALAK

1.   Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya) :

Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

2. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon

3. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:

  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur (pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

4. Permohonan tersebut memuat :

  • Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

5. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

6. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

 

PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI TALAK

  1. Surat Gugatan / Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bima, dapat dibuat sendiri ataupun dengan bantuan POSBAKUM.
  2. Fotocopy Buku Nikah diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos
  3. Fotocopy KTP/KK diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos
  4. Buku Nikah Asli / Duplikat Akta Nikah
  5. Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat (apabila salah satu pihak ada yang tidak diketahui alamatnya)
  6. Surat ijin dari Atasan (apabila Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI)

CERAI GUGAT

1.    Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) :

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah :

  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

3. Gugatan tersebut memuat :

  • Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

 

PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI GUGAT

  1. Surat Gugatan / Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bima, dapat dibuat sendiri ataupun dengan bantuan POSBAKUM
  2. Fotocopy Buku Nikah diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos
  3. Fotocopy KTP / Kartu Keluarga diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos
  4. Buku Nikah Asli / Duplikat Akta Nikah
  5. Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat (apabila salah satu pihak ada yang tidak diketahui alamatnya)
  6. Surat ijin dari Atasan (apabila Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI)

Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/Perlawanan :

  • Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
  • Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
  • Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).

Perlawanan (verzet) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat.

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)

1.   Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula

Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut :

Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal
Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

2.   Surat Perlawanan Sebagai Jawaban Tergugat Terhadap Dalil Gugatan

Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409-410).


__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai