PROSEDUR PENGAJUAN KASASI
Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :
- Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi)
- Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM
- Pencari keadilan menyetor ke Bank pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
- Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima
- Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
- Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi;
- Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Bima
- Pencari keadilan wajib membuat “RISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan;
- Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Bima memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 Hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Bima;
- Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima;
- Panitera Mengirim berkas Kasasi Ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi;