PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
Jika sebuah putusan/penetapan telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima, lalu salah satu pihak merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat.
Pengajuan Banding dilakukan melalui Pengadilan Agama Bima dengan sebelumnya mengajukan permohonan Banding.
Pihak yang mengajukan banding dapat mengajukan permohonan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan. (30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
- Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan;
- Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar);
- Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank BRI Cabang Bima;
- Pencari Keadilan mendatangi Kasir dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank Recipient (Bank BRI Cabang Bima);
- Kasir Mencap LUNAS pada SKUM;
- Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III,
- Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera;
- Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Bima setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding)
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
- Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
a. | Untuk perkara cerai talak: | |
- | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. | |
- | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | |
b. | Untuk perkara cerai gugat: | |
- | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |