222

on . Hits: 586

Jumpa pers 1

Pengadilan Agama Bima Bantah Tuduhan Pungli: Klarifikasi dan Penjelasan dalam Jumpa Pers

Kota Bima, 13 Oktober 2023 - Pengadilan Agama Bima angkat bicara terkait beredarnya berita mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparatur di lembaga tersebut. Jumpa pers yang digelar hari ini bertujuan untuk membantah tuduhan tersebut, memberikan klarifikasi, dan meredakan kekhawatiran masyarakat terkait integritas lembaga peradilan ini.

Hari ini, di ruang Media Center Pengadilan Agama Bima, Tim Pemeriksa dan Humas Pengadilan Agama Bima memberikan penjelasan terinci mengenai dugaan pungli yang pertama kali muncul melalui portal berita kahaba.net dan halobima.com pada tanggal 11 Oktober 2023. Jumpa pers yang dipimpin oleh H. Ihyaddin, Ketua Tim Pemeriksa dan Humas PA Bima, dihadiri oleh perwakilan media Eric dari Kahaba.net, Agil dari halobima.com, dan Azhar dari Net.TV.

Sebelumnya beredar berita tentang adanya dugaan pungli oleh Oknum Aparatur Pengadilan Agama Bima. Dugaan itu disampaikan oleh Saleha yang merupakan Pemohon eksekusi. Saleha meluapkan emosinya dengan berteriak di Ruang PTSP PA Bima. Dan hal itu diliput oleh rekan-rekan media dan viral menjadi pembicaraan dimasyarakat. Jumpa pers ini dilakukan untuk meluruskan kesalahan keterangan yang diberikan oleh Saleha  dan menyanggah tuduhan pungli yang disangkakan.

Mengawali jumpa pers, ketua tim meminta penjelasan kepada rekan-rekan wartawan tentang dimuatnya berita dugaan pungli oleh oknum PA Bima.

Dijelaskan bahwa dugaan pungli yang diberitakan berasal dari pengakuan pemohon atas nama Saleha yang merasa ada permintaan tambahan biaya sedangkan Ia merasa telah membayar keseluruhan biaya eksekusi.

"Pemohon eksekusi atas nama Saleha mengatakan telah membayar seluruh biaya eksekusi untuk seluruh obyek sengketa namun hanya 1 obyek saja yang dieksekusi sedangkan obyek di Rabangodu Utara tidak dieksekusi. Dia juga bingung kenapa ada tambahan biaya yang diminta" jelas Eric.

Sebelum menyampaikan klarifikasi dan sanggahannya, ketua tim menjelaskan bahwa pihak Pemohon eksekusi atas nama Saleha, sebelumnya telah dipanggil dan diundang untuk turut hadir, namun yang bersangkutan belum hadir.

"Kami telah memenggil dan mengundang yang bersangkutan untuk dapat kami ketahui secara jelas apa keluhan yang ditujukan kepada kami, agar kami dapat menjelaskannya secara baik kepada beliau, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum datang padahal sudah kami telpon. Jadi kami hanya dapat menyanggah apa yang diberitakan saja untuk saat ini”

Jumpa pers

Setelah itu Ketua Tim memberikan klarifikasi serta sanggahan atas dugaan pungli yang dimaksud dalam pemberitaan. Bahwa tidak benar adanya pungutan lain dalam proses pelaksanaan eksekusi yang dituduhkan.

Lebih lanjut, H. Ihyaddin menjelaskan bahwa PA Bima telah menyelesaikan eksekusi atas tiga objek sengketa, termasuk lahan seluas 12.440 m2 di desa Samili, 9.878 m2 di desa Kalampa, dan sebuah rumah permanen seluas 295 m2 di Kelurahan Rabangodu Utara. Mengenai objek di Rabangodu Utara, eksekusi melalui proses lelang dilakukan karena tidak dapat dilaksanakan secara riil demi kepentingan semua pihak yang terlibat.

"Biaya pelaksanaan eksekusi tersebut telah dijelaskan dan diserahkan kepada para pihak terkait. Saat ini, masih tersisa Rp780.000 dalam jurnal biaya perkara eksekusi," tambahnya.

Uswatun Hasanah, Humas PA Bima, menegaskan bahwa proses eksekusi objek di Kelurahan Rabangodu Utara memang telah dilakukan, namun oleh eksekutor memandang bahwa eksekusi secara riil tidak dapat dilakukan karena mendasarkan atas asas manfaat bagi para pihak maka merujuk kepada Putusan Majelis Hakim PA Bima Nomor 184/Pdt.G/2021/PA.Bm tanggal 23 Januari 2021 dictum Nomor 10 menyatakan bahwa apabila proses eksekusi riil tidak dapat dilakukan maka dapat dilakukan dengan proses pelelangan.

"Untuk proses pelelangan itu panjar biaya eksekusi yang tersisa tidak mencukupi maka Panitera Pengadilan Agama Bima telah mengeluarkan surat teguran Nomor W.22-A4/916/HK.05./VII/2023 pada tanggal 10 Juli 2023 kepada para Pemohon Eksekusi meminta mereka untuk menambahkan panjar biaya eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, sampai saat ini, para Pemohon Eksekusi belum melakukan penambahan panjar biaya eksekusi, sehingga proses eksekusi lelang belum dapat dilaksanakan." jelasnya.

Sebelum menutup jumpa pers, H. Ihyaddin berterima kasih kepada para wartawan yang hadir dan menegaskan bahwa PA Bima akan terus berkomitmen dalam melawan gratifikasi dan pungli. Ketua Tim menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa pada saat kejadian Pimpinan, Hakim dan Panitera tidak dapat memberikan tanggapan dikarenakan sedang menjalankan tugas.

"Kami membentuk tim pemeriksa dan meminta keterangan dari aparatur PA Bima setelah membaca berita ini. Jumpa pers ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami," tutupnya.

Dengan jumpa pers ini, Pengadilan Agama Bima berharap masyarakat dapat memahami bahwa engadilan Agama Bima berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi.

Add comment


Security code
Refresh

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai