222

on . Hits: 292

 

WhatsApp Image 2022 12 21 at 09.33.53

Pengadilan Agama Bima Raih Keberhasilan Mediasi Tertinggi Sewilayah PTA Mataram

[Kota Bima, 21 Desember 2022] Dalam kurun waktu tahun 2022 terhitung sejak Januari 2022 sampai dengan November 2022, Pengadilan Agama Bima berhasil memediasi sebanyak 194 perkara. Pengadilan Tinggi Agama Mataram merilis 5 (lima) pengadilan agama dengan tingkat keberhasilan mediasi tertinggi sewilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam rilis tersebut Pengadilan Agama Bima berada di posisi pertama dengan raihan 194 perkara yang berhasil dimediasi lalu pada posisi kedua diraih oleh Pengadilan Agama Selong dengan jumlah mediasi 77 perkara, Pengadilan Agama Dompu berhasil memediasi 54 perkara, Pengadilan Agama Negara 48 Perkara dan Pengadilan Agama Praya sebanyak 36 perkara.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kemampuan dan kompetensi para hakim mediator Pengadilan Agama Bima dalam membantu proses penyelesaian sengketa melalui proses mufakat para pihak. Adapun dasar hukum pelaksanaan mediasi di Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2008. Kebijakan Mahkamah Agung RI mewajibkan para pihak menempuh mediasi sebelum perkara diputus oleh hakim didasari atas beberapa alasan berikut:

Pertama, proses mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Jika para pihak dapat menyelesaikan sendiri sengketa tanpa harus diadili oleh hakim, maka jumlah perkara yang harus diperiksa oleh hakim akan berkurang pula,

Kedua, proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibandingkan dengan proses litigasi,

Ketiga, pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi namun juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak

Keempat, institusionalisasi proses mediasi ke dalam system peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Jika pada masa lalu fungsi lembaga pengadilan yang lebih menonjol adalah fungsi memutus, maka dengan adanya mediasi ini diharapkan fungsi mendamaikan dapat berjalan seiring dengan dan seimbang dengan fungsi memutus.

Atas capaian ini, Ketua Pengadilan Agama Bima, Drs. Nasrulloh, S.H. mengapresiasi kerja keras seluruh Mediator Pengadilan Agama Bima yang telah bekerja maksimal dalam proses mediasi.

"Saya mengapresiasi dan mengacungkan empat jempol bagi seluruh mediator PA Bima yang tidak kenal lelah dan profesional dalam melaksanakan mediasi

"Tentunya hal ini merupakan tambahan semangat bagi PA Bima untuk selalu berbenah dan juga ini merupakan wujud komitmen kita dalam menyukseskan program-program Mahkamah Agung yang ingin penyelesaian perkara ditempuh dengan mediasi dengan asas kekeluargaan" tutupnya.

Add comment


Security code
Refresh

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai