Eksekutor Pengadilan Agama Bima Berhasil Eksekusi Sebidang Tanah
[Kota Bima, 15 Desember 2022] Eksekutor Pengadilan Agama Bima, H. Sulayman, S.H yang juga menjabat sebagai Jurusita PA Bima berhasil mengeksekusi sebidang tanah di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan aman dan lancar.
Eksekutor mengeksekusi sebidang tanah seluas 1.5 are yang terletak dipinggir jalan Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi yang dikuasakan kepada Dedy Sadikin, S.H. dengan Nomor permohonan Eksekusi 2/Pdt.Eks/2022/PA.Bm jo. 1851/Pdt.G/2021/PA.Bm. Eksekusi tanah ini dimulai pada pukul 09.30 WITA dan selesai pada pukul 14.00 WITA.
Eksekutor, H. Sulayman, menyerahkan obyek ekskusi kepada Pemohon eksekusi pada hari itu juga dengan disaksikan oleh Feriman, A.Md, dan Fitri, S.H. Keduanya merupakan Jurusita pada Pengadilan Agama Bima serta disaksikan pula oleh Kepala Desa Samili, Abubakar, AB. Tanah seluas 1.5 are tersebut diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah panggung yang pada saat eksekusi dilakukan perobohan.
Guna mengamankan dan menjaga keadaan selama proses eksekusi, dikerahkan petugas pengamanan dari Polres Kabupaten Bima yang hadir dengan peralatan lengkap. Dalam pelaksanaan eksekusi ini, eksekutor, saksi dan para pihak tidak mendapatkan gangguan keamanan sehingga proses eksekusi berlangsung secara aman dan damai.