222

on . Hits: 273

2

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Hukum Dan Pertanahan Pada Masyarakat Pencari Keadilan.

[Kota Bima, 12 Desember 2022] Pengadilan Agama Bima Kelas I A menginsiasi Nota Kesepahaman (MoU) dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Bima Kelas I A dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kantor Pertanahan Kota Bima tentang ‘Percepatan Layanan Hukum Dan Pertanahan Pada Masyarakat Pencari Keadilan’. Inisiasi ini muncul karena meningkatnya jumlah perkara kebendaan dan permohonan eksekusi. Untuk memberikan kebenaran hukum yang absolut tentang objek tanah maka kerja sama dengan instansi terkait diperlukan.
Menindaklanjuti hal tersebut bertempat di Ruang Sidang ‘Candra’ Pengadilan Agama Bima, pada tanggal 12 Desember 2022 dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama oleh Ketua Pengadilan Agama Bima, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima.

3
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bima, Drs. Nasrulloh, S.H. menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini untuk mempercepat pelayanan Pengadilan Agama Bima.
“Melalui kerjasama ini harapannya bisa berbuat lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.
“Perkara di Pengadilan Agama Bima hampir mencapai 3.000 perkara setiap tahun dan sebagiannya berkaitan dengan pertanahan.
“Untuk kejelasan objek perkara inilah perlunya kerjasama ini.”
Ketua Pengadilan Agama Bima juga menyampaikan terima kasih beliau atas kehadiran dan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kantor Pertanahan Kota Bima, semoga menjadi amal ibadah dan tercatat sebagai pahala disisi Allah SWT.
Sesi penandatanganan kerjasama ini disaksikan oleh hakim, pejabat fungsional dan struktural, seluruh Aparatur Sipil Pengadilan Agama Bima, serta rombongan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kantor Pertanahan Kota Bima.

4
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Supriyadi, S.SiT., MAP dalam penyampaiannya menyambut baik adanya perjanjian kerjasama istitusi ini. Beliau mengapresiasi inisiasi Pengadilan Agama Bima ini.
“Kerjasama dengan instansi lain sudah menjadi agenda Kantah kami. Syukurnya Pengadilan Agama Bima menginisiasi dan menindaklanjuti dengan cepat.
“Oleh karena itu kami sangat mendukung dan menyambut baik kerjasama ini.” Tutupnya.

5
Adapun Kepala BPN Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda, S.ST., M.H. menambahkan informasi seniornya Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima bahwa terkait perkara gugatan bidang tanah kebenaran relatif dilihat dari hasil pengukuran sedangkan kebenaran absolute dilihat dari tanda batas.
“Perjanjian kerjasama ini akan memperjelas objek dan subjek gugatan di Pengadilan Agama Bima sehingga putusan perkara bisa mendekati kebenaran absolute baik dari sisi objek maupun subjek perkara” Jelasnya.
Perjanjian kerjasama ini adalah ikhtiar bersama Pengadilan Agama Bima Kelas I A dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kantor Pertanahan Kota Bima untuk memberikan layanan terbaik dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Add comment


Security code
Refresh

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai