Penyemprotan Desinfektan Untuk Pencegahan Covid-19
[Kota Bima, 12 Juni 2020] Koordinator Pencegahan Covid-19 PA. Bima, Husninas, S.Ag. bekerjasama dengan Damkar Pemerintah Kota Bima melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Bima, Jalan Gatot Subroto No.10 Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Penyemprotan disinfektan ini merupakan salah satu kegiatan dari 9 (sembilan) Program Harian Pengadilan Agama Bima. Penyemprotan ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan di Pengadilan Agama Bima. Selain di dalam ruang kerja kantor, penyemprotan juga dilakukan di ruang tunggu sidang dan PTSP serta pada pos penjagaan. Hal ini sebagai upaya agar pegawai dan masyarakat merasa aman dan tidak terjangkit virus Covid-19.
Selain itu, masyarakat diimbau harus mengenakan masker saat berkunjung ke Pengadilan Agama Bima serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Physical distancing juga diterapkan agar penyebaran virus Corona dapat diminimalisir.
“Kini penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan sifatnya wajib bagi masyarakat yang berada dilingkungan Pengadilan Agama Bima. Kami pun berharap pada sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19” tegas Husninas. (afwan_tawon/photo : afwan)