Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
ERA BARU BERACARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK SESUAI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2019.
FASILITAS BERPERKARA MODERN UNTUK PROSES PERADILAN YANG LEBIH CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN.
BAYAR PANJAR BIAYA PERKARA KINI BISA ONLINE. KEMUDAHAN BAGI PARA PIHAK TIDAK PERLU KE KASIR UNTUK MEMBAYAR PANJAR PERKARA CUKUP GUNAKAN REKENING VIRTUAL.
Pendaftaran Pengguna Terdaftar
REGISTRASI PENGGUNA TERDAFTAR BAGI PENGACARA/ADVOKAT DENGAN MELENGKAPI DATA.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.